0

Kasus cyber crime

Cybercrime

Sumber: http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.

Contoh kasus di Indonesia

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .

Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Bagaimana di Luar Negeri?

Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.

•  Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov&gt; yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.

•  National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov&gt;. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory

•  The National Information Infrastructure Protection Act of 1996

•  CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).

•  Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.

Penutup

Tulisan ini hanya menampilkan sedikit permasalahan yang terkait dengan cybercrime. Tentunya masih banyak permasalahan lain yang belum dibahas pada tulisan singkat ini.
Oleh :
Budi Rahardjo

PPAU Mikroelektronika ITB
IDCERT – Indonesia Computer Emergency Response Team
br@paume.itb.ac.idbudi@cert.or.id

0

Undang-undang Yang Mengantur Tentang Carding

images

Saat ini di Indonesia belum memliki UU khusus Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh pemerintah dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi. Menangani kasus carding para penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum lahirnya UU no.1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperi pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cybercrime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.Di Indonesia carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian dimana pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP yaitu : “Barang siapa mengambil suatu denda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900”. Untuk menangani kasus carding diterapkan pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

Kemudian dengan lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.

Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa ilegal access :

Pasal 31 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain”.
Pasal 31 ayat 2 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tida tersidat publik dari, ke dan didalam suatu komputer dan atau sistem menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.

Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.

Sumber : http://kelompokcarding.blogspot.com/2012/11/undang-undang-dan-cara-pencegahan.html

0

Contoh Kasus Carding di Indonesia

• Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.

Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. “Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika,” kata Budi.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.
( sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS)

• Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.

Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta.

Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.
Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka.

Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu
(sumber: http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar)

• Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain.

Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli.
(sumber: http://www.tempo.co/read/news/2010/11/01/064288714/Kawanan-Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap)

• Pada Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.
Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit.

Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(sumber : http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit)

0

CARDING

carder_closeup_baliwae

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop

tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

0

CSP (Certified System Professional)

CSP (Certified System Professional)
Untuk menjembatani antara tuntutan dunia kerja dan terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki keahlian, maka kami berupaya membantu mengembangkan sumber daya manusia yang potensial agar dapat memiliki keahlian yang spesifik sesuai dengan tuntutan dunia kerja saat ini, khususnya di bidang teknologi informasi dan administrasi.

Professional Certification Program didirikan pada bulan Agustus 2005 oleh E-Biz Education Enterprise yang pada waktu itu selaku Certificated Partner for Learning Solution (CPLS) sebagai program khusus pendidikan profesi bidang teknologi Informasi dari Microsoft. PCP didirikan dengan tujuan membentuk tenaga professional di bidang teknologi informasi dan
administrasi yang memiliki keahlian yang spesifik berbasis Microsoft, dimana lulusan PCP ini memiliki sertifikasi yang diakui secara internasional.

Program ini diperuntukkan bagi mereka yang berkeinginan memiliki keahlian dibidang teknologi informasi dan administrasi, dan terbuka bagi para lulusan SMA / Sederajat, Mahasiswa dan para Professional yang berkeinginan menjadi ahli IT dan administrasi yang professional. Kurikulum dan sistem pembelajaran yang dipakai lebih menekankan pada keahlian / skill.

Metode pembelajaran yang diberikan berupa pelatihan berbentuk teori maupun hand on lab atau prakek langsung yang diberikan oleh trainer tersertifikasi sesuai dengan kopetensi dari kelas yang diberikan, sehingga harapan dari pelatihan berbasis kompetensi ini akan mendapatkan keterampilan sebagai seorang profesiaonal dibidangnya.

Selain sebagai program pendidikan profesi, PCP juga memberikan sertifikasi profesi yang diakui, baik dalam lingkup regional maupun internasional. PCP juga bekerja sama dengan CPLS dan CompTIA untuk kurikulum dan sertifikasi Internasional dan juga Lembaga Sertifikasi Profesi – Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk pengakuan keahlian berupa sertifikat
kompetensi Negara (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang diakui secara regional.

PCP telah membuktikan bahwa harapan bangsa kita tidak sekedar impian belaka. Dengan mengadopsi teknologi dan berstandart internasional, PCP berhasil mencetak lulusan-lulusan unggulan yang dapat dibanggakan. Lulusan PCP saat ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, bahkan lulusan PCP juga telah direkrut oleh beberapa perusahaan di Malaysia dan
Singapore.

0

CCP (Certified Computer Programmer)

CCP (Certified Computer Programmer)

Kompetensi yang dipelajari pada tingkat Programmer bertujuan agar programmer dapat menulis kode program untuk suatu aplikasi tertentu berdasarkan rancang bangun yang telah dibuat oleh analis system. Materi yang dipelajari meliputi cara bekerja secara efektif dalam lingkungan teknologi informasi, menulis program lanjut, mengoperasikan pemrograman terstruktur seperti Pascal, atau C, mengoperasikan bahasa pemrograman berorientasi obyek, misal pemrogramman visual, identifikasi terhadap obyek, class, message, inheritance, interface dan package serta properties lainnya. Dipelajari juga pembuatan dokumen kode program, pembuatan program untuk akses basis data, serta pembuatan Program Berbasis C#.

contoh yang di Pelajari :

  1. Pengantar Teknologi Informasi
  2. Algoritma Pemrograman
  3. Pemrograman Terstruktur
  4. Kompilasi Program
  5. Dokumentasi Pemrograman
  6. Program untuk akses basis data
  7. Pemrograman C#
0

CDP (Certified Data Processor)

Cisco Discovery Protocol (CDP)

Cisco Discovery Protocol (CDP) adalah tool yang berguna untuk mengatasi incomplete atau inaccurate network. CDP adalah media dan protocol independent, CDP hanya menampilkan informasi tentang koneksi router tetangga terdekat.1. CDP
CDP adalah protokol layer 2 yang terhubung ke medi fisik dan protokol layer network, seperti yang ditunjukkan oleh

gambar 1.1.

Gambar 1.1 CDP

CDP digunakan untuk mendapatkan informasi tentang cisco tetangga, seperti informasi tentang tipe device yang terhubung, interface yang terhubung, interface yang digunakan untuk koneksi dan jumlah model device. CDP adalah media dan protokol yang independen dan jalan di atas Subnetwork Access protocol (SNAP).

CDP versi 2 (CDPv2) adalah versi terbaru. Cisco IOS release 12.0(3)T atau yang lebih baru menggunakan CDPv2, sedangkan CDPv1 defaultnya enable di Cisco IOS release 10.3 sampai 12.0(3)T.

Ketika cisco device boot up, CDP secara otomatis start dan device melakukan deteksi terhadap device tetangga yang menggunakan CDP. CDP beroperasi pada data link layer dan membiarkan sistem learn ke tetangganay, meskipun menggunakan protokol layer berbeda.

Masing-masing device yang dikonfigurasi CDP mengirimkan pesan secara periodik yang dikenal dengan advertisement ke device cisco yang terhubung langsung. Masing-masing advertise paling sedikit satu address yang menerima pesan Network Management Protocol (SNMP). Advertisement juga berisi time-to-live atau informasi holdtime yang menentukan panjang waktu device menerima informasi CDP sebelum discard informasi tersebut. Setiap device listen secara periodic pesan CDP yang dikirim oleh device tetangga.

Informasi tentang cisco tetangga
Untuk mengetahui informasi cisco yang terhubung langsung digunakan perintah show cdp neighbors. Gambar 1.2 adalah contoh bagaimana CDP mengumpulkan informasi tentang cisco yang terhubung langsung. CDP mengirimkan type length values (TLVs) untuk memberikan informasi tentang masing-masing device CDP tetangga. Show cdp neighbors memberikan informasi mengenai:

  • ID dari device
  • Interface local
  • Holdtime
  • Kapasitas
  • Platform
  • Port ID

Dan informasi TLVs yang hanya terdapat di CDPv2 adalah:

  • Domain name VTP management
  • Native VLAN
  • Full atau half duplex

Gambar 1.2 show cdp neighbors

0

Sertifikasi Oracle

oracle solaris scsac teguh triharto - sertification v2

Oracle didirikan pada tahun 1997 lewat perusahaan konsultasi bernama Software Develotment oleh 3 orang programer. Diantaranya Bob Miner, Ed Oates, dan Larry Ellison yang menjabat sebagai CEO (Chief Executive Orricer) selama beberapa tahun sampai saat ini. Perusahaan ini berkonsentrasi pada pembuatan database server di mainframe. Kisah sukses oracle corp terkait dengan sejarah dan teori database rasional. Teori database rasional diperkenalkan hampir secara simultan oleh Edgar F.codd dan seorang pemula lain yang kurang dikenal pada tahun 1960. Larry melihat perkembangan teori model relasional dan implementasi database rasional dalam DB 2. Ia yakin bahwa model relasional adalah “way of the future”. Dan memutuskan untuk mengimplementasikan model rasional di produk oracle. Sekitar pertengahan tahun 1980an, Larry mendiversifikasi produk oracle (versi 6.X) keluar main frame, yakni ke sistem operasi unix. Selanjutnya tahun 1996  oracle corp mendiversivikasi oracle (versi 7.X) ke sistem operasi novell netware, windows NT, dan Linux (versi 8.X tahun 1997).
Mulai pertengahan tahun 1990an oracle corp  mulai membuat juga produk-produk nondatabase-server seperti application server (web DB, OAS), development tool (Oracle Developer, Oracle Designer), dan application suite (Oracle Apps).
Pengertian Oracle.
                                     
Oracle adalahrelational database management system (RDBMS).Untuk mengelola informasi secara terbuka, komprenensit dan terintegrasi. Oracle server menyediakan solusi yang efisien dan efektif, karena kemampuannya dalam hal sebagai berikut:
 
1.     Dapat bekerja di lingkungan client / server (pemrosesan terbesar)
2.     Menangani manajemen space dan basis data yang besar
3.     Pemrosesan transaksi yang tinggi
4.     Mendukung akases data secara simultan
5.     Menjamin ketersediaan yang terkontrol
 
Kelebihan & Kekurangan Oracle
1.         Kelebihan Oracle
–   Fungsi, Database Oracle yang digunakan untuk hampir semua aplikasi di tingkat         perusahaan. Dengan demikian, database Oracle mendominasi industri perbankan.          Sepuluh bank top  dunia menggunakan database Oracle untuk melakukan bisnis         mereka. Hal ini terutama karena fungsi Oracle. Mereka menyediakan kombinasi      tinggi tingkat teknologi dan solusi bisnis yang terintegrasi. Ini adalah sempurna      untuk hampir semua perusahaan yang memiliki ata dalam jumlah besar untuk      menyimpan dan mengakses.
 
–    Kepuasan Pelanggan, Salah satu keuntungan menggunakan database Oracle adalah    karena pelayanan Oracle dalam melayani kepuasan pelanggan. Sebagai contoh, semua    database Oracle yang kompatibel. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk meng-   upgrade sistem mereka tanpa melakukan perombakan total pada sistem database    mereka. Hal ini membuat update menjadi lebih efisien dan rendah biaya. Selain itu,    versi terbaru dari database Oracle menyediakan fitur baru sementara untuk menjaga    fitur populer dari versi lama. Hal ini memastikan bahwa produk mereka didasarkan    pada fungsi pelanggan daripada apa adalah biaya-efektif untuk Oracle.
 
 –     Handal, Keuntungan lain yang tidak kalah penting yang ditawarkan oleh database    Oracle adalah kehandalan mereka. Oracle adalah database yang memberikan kinerja    yang sangat baik ketika ditantang dengan tugas-tugas berat. Seperti Tes ASAM, yang    merupakan alat penting yang digunakan untuk memastikan integritas data yang    tersimpan, dengan mudah disahkan oleh database Oracle. Tes ini penting karena dapat    diandalkan penyimpanan data adalah tujuan utama dari database. Dengan demikian,    database Oracle telah terbukti memberikan integritas yang tinggi penyimpanan data.
 
2.         Kekurangan oracle
–     Ketidakcocokan dan Kompleksitas, Salah satu kelemahan utama dari Oracle SQL adalah inkonsistensi dan ketidakcocokan data dalam bidang waktu dan sintaks tanggal, penggabungan string dan sensitivitas kasus. Bahasa adalah kompleks, dengan pendekatan kata kunci serupa dalam struktur COBOL (umum berorientasi bisnis bahasa), dengan sintaks yang lebih sedikit dan aturan tata bahasa.
 
–      Ketidakmampuan untuk Melaksanakan Pengolahan Rekursif, Pengolahan Rekursif adalah jenis fungsi komputer (atau program) di mana salah satu langkah dari sebuah program (atau prosedur) tayangan ulang seluruh program (atau prosedur). SQL tidak memiliki konstruksi perulangan yang umum di tingkat tinggi lainnya bahasa pemrograman, seperti untuk dan apa loop. Hal ini tidak dapat mengulangi tindakan dan tidak ada cara untuk mendefinisikan konstruksi perulangan berulang di SQL.
–      Biaya yang mahal. Dalam perawatan atau pembuatan database menggunakan oracle sangat mahal. Oleh karena itu biasa perusahaan besar yang menggunakan oracle sebagai databasenya.
0

Sertifikasi Microsoft

032414_0506_mengenalmic1

Jika mendengar kata sertifikasi, tentu yang ada di benak kita adalah semacam suatu
penghargaan dalam bentuk tulisan sebagai bentuk pengakuan atas keahlian tertentu yang kita
miliki. Sertifikasi sangat banyak macamnya, salah satunya adalah sertifikasi yang dikeluarkan
oleh vendor perangkat lunak seperti Microsoft.
Untuk berkarier di bidang IT, gelar dan IPK yang setinggi langit saja tidak cukup untuk bisa
bersaing dengan kompetitor kita. Dibutuhkan skill tertentu yang harus dikuasai dan
sertifikat untuk keahlian yang kita miliki agar meningkatkan nilai jual kita ketika melamar
pekerjaan.

Secara garis besar, sertifikasi Microsoft merupakan bentuk penghargaan dari Microsoft
terhadap orang yang dianggap memiliki kompetensi terhadap teknologi Microsoft
tertentu. Sertifikasi ini bisa didapatkan oleh siapapun yang telah mengikuti exam alias ujian
khusus yang dikembangkan oleh Microsoft. Materi cakupan exam cukup luas dan beragam,
mulai dari bidang sistem operasi, database, pemrograman, hingga security.
Dahulu, Microsoft mengeluarkan sertifikasi yang oleh kalangan IT disebut sebagai Sertifikasi
Microsoft Klasik. Program sertifikasi klasik ini secara bertahap akan digantikan dengan
program sertifikasi baru yang disebut dengan New Generation Certification. Untuk
sertifikasi klasik, walaupun tidak akan diperpanjang lagi namun tetap mendapat pengakuan
dari Microsoft mengingat masih banyak perusahaan yang menggunakan teknologi Microsoft
terdahulu.
Sertifikasi Microsoft telah menjadi standar internasional dalam menilai kemampuan teknis IT
seseorang. Standar ini dipakai sebagai acuan untuk mengukur kemampuan calon staff, staff
internal dan para konsultan IT dalam hal implementasi solusi bisnis pada organisasi mereka.

Jenis Sertifikasi Microsoft:

MCP (Microsoft Certified Professional)
Sertifikasi dasar yang diperoleh dengan mengambil 1 ujian mengenai Operating System atau
Software Aplikasi.

MCDST(Microsoft Certified Desktop Support Technician)
Keahlian dasar untuk mendukung end-user dalam troubleshooting software dan hardware.
Sertifikasi ini cocok untuk Help Desk Technician, Customer Support Representative, PC
Support Specialist, atau Technical Support Representative

MCSA (Microsoft Certified System Administrator)
Seorang MCSA mempunyai keahlian untuk mengelola, mengimplementasi, dan troubleshooting
pada platform Windows 2000 termasuk Windows .NET Server. MCSA cocok untuk Network
Administrator, Network Engineer, System Administrator, IT Engineer, Network Technician, and
Technical Support Specialist, dan dapat diperoleh sebelum MCSE.

MCSE (Microsoft Certified System Engineer)
Sertifikasi MCSE cocok untuk System Engineer, Technical Support Engineer, Network Analyst,
Technical Consultant, dll.

MCAD (Microsoft Certified Application Developer)
MCAD ditujukan bagi Analysts/ Programmer atau Software Application Specialist. Seorang
MCAD mempunyai keahlian membangun, dan dapat mengatur aplikasi, komponen, web
maupun desktop client pada satu departemen dan mengelola back-end data. Dapat diperoleh
sebelum MCSD.

MCSD (Microsoft Certified Solution Developer)
MCSD ditujukan bagi para professional yang hendak dan sedang bekerja mendesain dan
membangun solusi bisnis tingkat enterprise dengan menggunakan Development Tools
Microsoft, platform dalam framework Microsoft .NET. Sertifikasi MCSD cocok untuk Software
Engineer, Software Applications Engineer, Software Developer, Technical Consultant.

MCDBA (Microsoft Certified Database Administrator)
Sertifikasi MCDBA ditujukan untuk professional IT yang hendak dan sedang bekerja dalam
implementasi dan administrasi SQL Server. MCDBA cocok untuk Database Administrator,
Database Analyst, dan Database Developer.

MCP (Microsoft Certified Professional)
Seseorang berhak mendapat sertifikasi MCP setelah lulus minimal 1 (satu) ujian mengenai
Sistem Operasi Microsoft maupun Aplikasi Software Microsoft yang masih berlaku.